LOKASI : SUMEDANG
JUDUL : RAMPOK MINI MARKET TEREKAM CCTV
KOMPLOTAN PELAKU PENCURIAN DENGAN
KEKERASAN DISEBUAH MINIMARKET DI KOTA SUMEDANG/DITANGKAP SATUAN RESERSE
KRIMINAL POLRES SUMEDANG//MEREKA TERTANGKAP SETELAH ADANYA REKAMAN CCTV/YANG
MEREKAM AKSI PERAMPOKAN//
SEJUMLAH PELAKU PERAMPOKAN DENGAN
KEKERASAN DENGAN SASARAN MINIMARKET/TERTANGKAP CAMERA CCTV/SAAT MELAKUKAN
AKSINYA//MEREKA MASUK KEDALAM MINIMARKET DENGAN BERPURA-PURA SEBAGAI PEMBELI
INI/LANGSUNG MENODONGKAN SENJATA TAJAM KEPADA KARYAWAN MINIMARKET//SELANJUTNYA
MEREKA MENYEKAP PARA KARYAWAN DIGUDANG/KEMUDIAN SEBAGIAN PELAKU MENGGASAK UANG
DAN BARANG DAGANGAN//SELAIN ITU MEREKA
YANG BERJUMLAH 6 ORANG INI/YANG SALAH SATUNYA PEREMPUAN/ JUGA MENGGASAK
SEJUMLAH HANDPHONE DAN 1 MOTOR KARYAWAN YANG DIPARKIR DIPELATARAN MINI
MARKET/SETELAH SEBELUMNYA PARA PELAKU MENYEKAP KARYAWAN//
DARI HASIL REKAMAN
TERSEBUT/POLISI MENANGKAP RPN (23) DISEBUAH TEMPAT HIBURAN/ SISANYA RS/MAR DAN
AS DITANGKAP DILENGKONG BANDUNG//SEDANGKAN YANG MASIH DALAM PENGEJARAN BERJUMLAH
DUA ORANG//
AKP. NIKO N ADIPUTRA (KASAT RESKRIM POLRES SUMEDANG
JAWAB : ATAS PENGEMBANGAN DARI PELAKU YANG DITANGKAP DI LENGKONG
BANDUNG/DAN CCTV YANG ADA DIMINIMARKET//
PARA PELAKU DIJERAT DENGAN KUHP
PASAL 365/YAKNI PERENCANAAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DENGAN ANCAMAN HUKUMAN 7 TAHUN PENJARA//