Berdasarkan visi dari BMT Assalaam sebagai sebuah lembaga badan usaha koperasi berbasis syariah (KJKS) yaitu Menjadikan BMT Assalaam sebagai lembaga keuangan mikro syari’ah yang amanah, adil, bersahabat, dan professional dalam meningkatkan kualitas ibadah, memperkuat jaringan perekonomian umat dan membangun kesejahteraan bersama dalam ridho Allah SWT, maka untuk mewujudkan visi tersebut KJKS BMT Assalam Cimalaka Sumedang membuka dan menjalankan kegiatan usaha yang menerapkan prinsip-prinsip Syari’ah dalam kegiatan ekonomi,perbankan dan memberdayakan pengusaha mikro serta membina kepedulian Aghnia (pemilik harta) kepada Dhu’afa / Mustadhafin secara terpola dan berkesinambungan. Kegiatan usaha yang diJalankan oleh BMT Assalaam pada saat ini ada 4 unit usaha diantaranya:
1. Simpanan Al-Wadi’ah Yad Adh Dhamanah (Simpan Pinjam)
2. Pinjaman atau Pembiayaan (Simpan Pinjam)
3. Usaha Sektor Riil
4. Pelayanan Dana Titipan
Untuk lebih jelas mengenai unit usaha tersebut disini kami akan memeberikan sedikit penjelasan.
a. Simpanan Al-Wadi’ah Yad Adh Dhamanah (Simpan Pinjam)
Simpanan Al-Wadi’ah Yad Adh Dhamanah (Simpan Pinjam) adalah simpanan dari masyarakat /calon anggota selaku penitip (Muwaddi) kepada BMT (Mustawda) sebagai penerima simpanan untuk tujuan Current account (GIRO) yang dapat menyimpan dana dan mengambil dana kapan saja selama kas BMT masih buka, dan Saving Account (Simpanan Berjangka) yang waktu pengambilannya sudah ditentukan sebelumnya. Jenis simpanan ini dapat dimanfaatkan oleh Mustawda (BMT) yang penting simpanan Wadiah ini aman bagi masyarakat/ Calon anggota dan anggota. Jenis Simpanan BMT Assalaam terdiri dari :
1. AMAL ( Simpanan Umat Assalaam ) produk simpanan yang setoran dan penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kas buka.
2. TAKWA ( Tabungan Khusus Siswa ) produk simpanan khusus siswa dan mahasiswa yang setoran dan penarikannya dilakukan kapan saja selama jamkas buka.
3. TABAH ( Tabungan Qurban dan Aqiqah ) Simpananuntuk pembelian hewan qurban dan aqiqah, yang penarikannya dilakukan setelah simpanan mencapai harga hewan qurban dan aqiqah.
4. SIMPANAN WALIMAH Simapanan bagi anggota yang akan melakukan walimah ( Pesta), pernikahan, khitanan, atau syukuran lainnya.Penarikan dilakukan pada saat anggota bersangkutan akan melaksanakan walimah dengan keterangan /permohonan minimal 1 minggu sebelum pelaksanaan.
5. SIMPANAN IEDUL FITRI Simpanan untuk masyarakat yang membutuhkan barang-barang atau perlengkapan hari raya lebaran. Penarikan dilakukan pada saat menjelang iedul fitri.
6. SIMPANAN ZIARAH DAN WISATA Simpananuntuk anggota yang memiliki rencana melakukan ziarah atau wisata bersama keluarga, majelis taklim dengan tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh BMT per paket.Penarikan dapat dilakukansetelah saldo memenuhi ongkos wisata.
7. SIKAL’AM ( Simpanan berjangka Assalam ) Simpanan Deposito BMT Assalaam dengan setoran minimal Rp. 500.000,00,- untuk jangka waktu yang disepakatidan nisbah bagi hasil.
8. SIMPANAN ASSALAAM /ARISAN Simpanan Assalaam yang menggunakan prinsip mudharabah Al Mutlakoh adalah produk simpanan yang yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan modal usaha, biaya pendidikan,konsumtif dan lain-lain.
9. SIMPANAN ISHLAH ( SImpanan Investasi Assalaam Penuh Berkah ) Simpana yang diperuntukan bagi keluarga dalam rangka menyiapkan masa depan yang lebih terjamin dan kehidupan yang lebih mulia.
10. Simpanan Keanggotaan
Simpanan yang berbentuk Sertifikat Mitra Muamalat (SMM) sebagai bukti keanggotaan BMT Assalaam, pemegang SMMberhak mendapat pinjaman / pembiayaan, jasa layanan lain BMT, mendapat SHU dan berhak mengikuti Musyawarah Anggota Tahunan ( MAT )
b. Pinjaman atau Pembiayaan
Pinjaman tau pembiayaan untuk akad jual beli dan atau membiayai usaha-usaha kecil produktif dengan prinsip syari’ah bagi hasil.Jenis pinjaman atau pembiayaan BMT Assalaam terdiri dari :
1. Mudharobah
Yaitu kredit untuk modal usaha, dimana anggota mengembalikan pokok ditambah bagi hasil yang dihitung menurut Nisbah “presentase” yang di sepakati bersama atas dasar pendapatan atau keuntungan yang diperoleh dari usaha anggota peminjam (Mudharib).Pengelolaan usaha dilakukan sepenuhnya oleh Mudharib.
2. Musyarokah
Yaitu penyertaan modal usaha dimana BMT Assalaam ikut serta membantu pengelolaan usaha anggota dan anggota mengembalikan pokok dengan keuntungan usaha dibagisesuai dengan kesepakatan bersama (Nisbah).
3. Murabbaha
Kredit untuk pembelian barang-barang penunjang usaha atau kebutuhan rumah tangga dan lain-lain.
4. Qordhul Hasan
Kredit bebas bagi hasil/mark up (pinjaman kebajikan) yang dikhususkan bagi kaum dhuafa (Mustahiq & Asnaf).Anggota mengembalikan pinjaman sesuai dengan nilai jumlah pinjaman.
5. Ar-Rahn ( GAdai Syari’ah )
Anggota KJKS BMT Assalaam dapat menyimpan barang jaminan beserta kelengkapan/surat-suratnya di koperasi, yang nantinya barang jaminan tersebut ditaksir oleh pihak BMT sebagai dasar penentuan pembiayaan/dana yang akan diberikan kepada anggota/pemilik barang. KJKS BMT Assalaam tidak mengenakan tambahan “bunga” dari pokok yang di berikan , akan tetapi kewajiban anggota kepada BMT membayar biaya-biaya antara lain Biaya administrasi dan biaya TAksiran 1 (satu) kali, serta biaya titipan per bulan dengan jangka waktu maksimal 4 (empat) bulan, dan apabila terhitung 10 (sepuluh) hari setelah tanggal jatuh tempo barang tidak ditebus maka barang dilelang .
c. Usaha Sektor Riil
Usaha BMT Assalaam diluar usaha simpan pinjam seperti perdagangan umum, jasa percetakan dan usaha lain yang produktif dan halal.
Praktek Lapang ( Doni Irwandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar