Senin, 15 Agustus 2011

PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DILIHAT DARI SISI MANAJEMEN BISNIS



Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang salaam : keselamatan (berintikan keadilan), kedamaian, dan kesejahteraan.
Dengan penerapan prinsip syariah dalam bisnis/usaha menjadikan bisnis yang hanya selalu mengutamakan profit semata dapat ditambah dengan melakukan kegiatan usaha yang dapat memberdayakan kaum miskin, misalnya dengan memberikan pinjaman tanpa jaminan dan BMT tidak mengambil keuntungan dari pinjaman tersebut. Dana pinjaman tadi yang bersumber dari pengumpilan infak/ shadakoh dari anggota yang menitipkan amalnya, dapat bermanfaat sebagai modal usaha tidak hanya untuk penggunaan konsumtif kaum fakir. Program ini juga dapat membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar