Rabu, 19 Februari 2014

Peraturan PKPU nomor 19 tahun 2013, mengatur bahwa Daftar Pemilih Tetap Tambahan berhak memilih dengan menunjukkan Formulir A5 atau surat keterangan pindah memilih dari KPU daerah sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar